portalinvestigasi.com

Sigap, Tanggap, Sesuai Fakta

Warga Morombo Pantai Polisikan Oknum Kades (IK) yang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

ByDhony Irawan HW

Mei 24, 2024
{"remix_data":[],"source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

KENDARI — Warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, mengadukan oknum kepala desa (Kades) inisial (IK) yang diduga menggunakan ijazah palsu ke Polda Sultra dalam pemilihan kades (pilkades) pada tahun 2019 dan 2023 lalu.

 

“Benar, kami sudah membuat laporan resmi ke Dit reskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucap Sulaiman selaku ketua BPD, (22/5/2024).

 

Warga morombo pantai diwakili Sulaiman mengatakan, oknum kades tersebut dilaporkan atas dugaan ijazah palsu di

Dit reskrimsus Polda Sultra dengan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024.

 

“Saya bersama warga morombo pantai dapat menegaskan jelas Ijazah yang digunakan terlapor (Oknum Kades) tersebut bukan produk asli tapi palsu,” tegas Sulaiman

 

Sulaiman juga mengungkap fisik Ijazah yang digunakan terlapor terdapat 2 ijazah SMP yang jarak terbitnya itu berbeda yakni SMP terbuka 3 Kendari terbit 2005 dan SMP Negeri Lateri Ambon terbit tahun 1992.

 

Dan kami juga melihat ada beberapa yang berbeda dari kedua ijazah tersebut seperti tempat lahir, nomor seri dan tanda tangan berbeda dalam ijazah itu.

 

Selain dugaan ijazah palsu dilaporkan, warga morombo pantai juga mengadukan dugaan indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana desa oleh oknum kades tersebut

 

“Kami juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam pembangunan drainase dan bak air,” ungkap Sulaiman

 

Atas persoalan ini warga morombo pantai sangat kesal hingga mengadukan kepada Dit reskrimsus maupun Dit reskrimum Polda Sultra untuk segera di tindak tegas oknum kepala desa (kades), kata Sulaiman.

 

Untuk diketahui, ada dua persoalan yang di ajukan pihak pelapor Sulaiman yakni pengaduan dugaan ijazah palsu dan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh oknum kades inisial (IK).

 

Surat pengaduan dugaan ijazah palsu telah di terima oleh AIPDA AMRAN, SH, dalam jabatan sebagai penyidik pembantu di Dit reskrimum Polda Sultra dengan laporan pengaduan nomor : 002/B/AMMP/V2024, tanggal 22 Mei 2024. Dan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa juga telah di terima oleh BRIGPOL NURNASHRIADY JUFRI, SH., MH, jabatan piket siaga Dit reskrimsus Polda Sultra dengan nomor : STPL/258/V/2024. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *