Kuningan Jawabarat — Terkait pertambangan galian C yang telah terjadi di Kabupaten Kuningan Khususnya di 2 daerah yaitu Kecamatan Kalimanggis dan Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan, yang terindikasi tidak di melaksanakan reklamasi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (26) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dan melanggar pasal 96 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa dalam kaitan kaidah Teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Apabila tidak dilaksanakan reklamasi galian C, maka Berdasarkan pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa:
1.Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:
a.Reklamasi dan/atau pasca tambang; dan/atau
b.Penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
2.Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.
Dan atau melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak RP.3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah).
Berdasarkan pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan hidup, maka bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran harus membayar kerugian yang besarnya kerugian lingkungan hidup ditentukan berdasarkan:
a.Kesepakatan yang dicapai oleh para pihak yang bersengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan; atau
b.Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui pengadilan.
Berdasarkan Yurisprudensi Putusan No.198/Pid.Sus/2022/PN Idi, hakim memberikan sanksi pidana kurungan kepada pelaku selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan No.329/Pid.B/2018/PN Idi.
Maka,kami selaku Aktivis, Pimpinan Redaksi,dan Praktisi Hukum serta warga sekitar lokasi pertambangan galian, menyatakan bahwa kami telah melaporkan lokasi eks tambang galian C ke Gakkum dan KLHK RI atas dugaan reklamasi lahan eks tambang galian c yang belum di lakukan oleh pihak pengusaha ataupun pengelola tambang, agar kondisi alam lokasi eks tambang galian c mendapat perlakuan secara Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini kami lakukan sebagai simpatisan kami terhadap masyarakat agar pemerintah lebih peduli serta memperhatikan kepetingan masyarakat, dan agar pemilik galian tersebut pun segera melakukan reklamasi agar tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan, dan dikhawatirkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari tambang galian c yaitu pencemaran air, kekeringan, banjir dan juga longsor.Kuningan Rabu 13 November 2024
Tim Investigasi