Surabaya — 18 November 2024, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, memimpin timnya dalam melaporkan kasus ancaman pembunuhan ke Polda Jawa Timur. Ancaman tersebut diduga dilontarkan oleh Ardi Adam Priyadi melalui status WhatsApp dan grup media sosial “Media Pasuruan Bersatu”. Pesan ancaman tersebut berisi kalimat intimidasi yang sangat eksplisit, yaitu “mau mengeksekusi dan melubangi kepala serta kaki tim Berita Istana”.
Warsito menegaskan komitmen perusahaan untuk tidak tinggal diam menghadapi ancaman kekerasan terhadap jurnalis. “Siapa pun yang mengancam tim kami, saya akan menjadi orang pertama yang membela. Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku ancaman tersebut,” tegasnya kepada awak media.
Ancaman ini dinilai memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang diperjelas dalam Pasal 45B UU yang sama. Pasal tersebut mengatur ancaman kekerasan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Unggahan ancaman di grup WhatsApp menjadi bukti kuat dalam proses hukum ini.
Laporan tersebut diajukan oleh Warsito bersama Eko Prayitno (Kepala Perwakilan PT Berita Istana Negara Jawa Timur), Khayik Irfan Syah, Paimun Ahmad Nisar, dan Said. Eko Prayitno menyatakan kepercayaan penuh kepada Polda Jatim untuk memproses kasus ini secara profesional dan berterima kasih atas dukungan rekan-rekan wartawan yang telah memberitakan kasus ini di 66 media online.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Warsito berharap kejadian serupa tidak terulang dan menekankan komitmen PT Berita Istana Negara untuk terus memperjuangkan perlindungan hak-hak jurnalis di Indonesia. Polda Jatim saat ini tengah mempelajari laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Rep : Tim Investigasi