portalinvestigasi.com

Sigap, Tanggap, Sesuai Fakta

Terkait Kades Ngadirejo Siswo Widodo Sampai Sekarang Belum Ada Kejelasan Dari Pihak Hukum Di Area Wilayah Nganjuk Jawa Timur Terkesan Mandul

ByDhony Irawan HW

Mei 19, 2024

19/05/2024,Kades terduga korupsi dana anggaran dana desa dan pungli ptsl juga beberapa penyalahgunaan anggaran dana lain sampai sekarang belum ada kepastian hukum dari pihak berwajib,utamanya Tipidkor polres Nganjuk dan juga kejaksaan di Nganjuk atas tindakan apa yg harus dilakukan kepada oknum pelaku agar mendapat efek jera

MR(x) 40th inisial pelapor atau narasumber yg tidak mau disebutkan namanya mengaku sangat jengkel dengan kelakuan oknum kades tersebut, sampai bermain dukun dan mengirimi ghoib agar kasusnya hilang dan lenyap padahal jelas itu pelanggaran hukum dan seakan tidak ada apa-apa malah seolah kebal hukum karena ada saudara juga kerabatnya yang menjadi abdi negara

” sebenarnya ditangani apa malah sudah tertutup suap sehingga semua bungkam mas,karena di mintai sumbangan aja tidak mau,bahkan untuk sekedar bola lampu, kepentingan ibadah dan juga kepentingan sekolah anak bangsa saja sepeser pun gak mau turun uang,belum lagi politik dinasti yg dimainkan serasa desa milik mereka sendiri”,ujar mr.x kepada media portalinvestigasi.com ketika di wawancarai di rumahnya

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024, telah dilakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa tersebut juga merupakan amanah Pasal 17 PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
2. Rincian alokasi Dana Desa setiap Desa yang menjadi lampiran PMK 146 Tahun 2023, menjadi dasar bagi pemerintah Desa untuk menganggarkan Dana Desa dalam APBDes TA 2024.
3. Dalam rangka mempercepat penyampaian informasi rincian alokasi Dana Desa setiap Desa TA 2024 dalam PMK dimaksud, berikut terlampir informasi rincian alokasi Dana Desa setiap Desa TA 2024.

” Banyak hal yg warga keluhkan sebenarnya mas,baru sekarang saja kami berani lapor karena mas bantu kami,jika tidak segera ditindak semakin nglunjak itu kades “,ujar sambung warga lain sambung menyambung omongan

Arah kebijakan dalam rancangan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada kegiatan Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja Tahun 2024.

Semangat transformasi Desa

Desa sebagai subyek utama pembangunan dibagi menjadi 2 hal, yakni:

  1. Dulu
    Desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya
    • Kewenangan desa merupakan kewenangan Daerah yang diserahkan kepada desa (Teori Residu)
    • Pembangunan di Desa bersifat sentralistik ▪Pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif
    • Penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh Desa
  2. Sekarang
    Desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi
    • Desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis
    • Desa berhak mengatur – mengurus sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal
    • Desa memiliki pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *