Sungguh sangat di sayangkan,jika semua hanyalah sebatas momok pencitraan,bahkan sampai di jadikan ajang untuk memanipulasi keadaan,demi kepentingan sepihak,termasuk Pungli dan korupsi yang terjadi sekarang[21/04/2024].
Terkesan menghalangi dan melibatkan objek lain untuk agenda menyudutkan juga mendramatisir masalah agar lolos dari bidikan tim SATCYBER TIPIKOR ketika di datangi ke rumahnya oknum kepala desa yang meminta uang tanda tangan sebesar 1,500.000 untuk ptsl/terkait sertifikat tanah
” IYA,Saya sendiri yang mendapatkan laporan dari masyarakat,bahkan saya pun mau dijebak dengan hal lain padahal jelas itu semua kesalahan dan tindakan kriminal dalam ranah pungli dan korupsi yang intinya mencoreng Marwah hukum “,ujar dhony Irawan h.w
Duga’an back’up’an pun telah terorganisir dengan oknum terkait baik di lembaga atau pun kesatuan dan firma hukum,sedangkan dalam pasal jelas terlampir bagaimana bunyi dan dalil hukum nya sebagai acuan agar si pelaku tidak melakukan tindakan tersebut dan menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi atau sepihak,
Pungli dalam KUHAP dan UU Tipikor
Dalam KUHP, istilah pungli tidak disebutkan dengan jelas, tetapi dapat disamakan dengan tindak pidana dalam pasal berikut:
1. Pasal 368 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
2. Pasal 415 KUHP: “Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
3. Pasal 418 KUHP: “Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
4. Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.
5. Pasal 425 KUHP ayat 1 dan 2: “Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;”
” Jika bersih kenapa harus risih,sedangkan ada lagi temuan terkait dana desa program anggaran 2018 s/d 2023 yang menyimpang pun banyak,sampai si pelaku sendiri dimintai sumbangan untuk desanya terkesan pelit dan enggan mengeluarkan uang,tapi bisa membangun rumah bah istana koruptor”,tutup nya.
By : Redaksi.