portalinvestigasi.com

Sigap, Tanggap, Sesuai Fakta

Suratno Kabid Pengawasan DPMPTSP Kab Indramayu Sebut PT Tesco Indomaritim Ilegal, Camat Sukra Mengatakan Pemberitaan Terkait DPMPTSP Awak Media Antara Judul Malah Sebut Judul dan isi Berita Tidak Nyambung

ByYopi Zulkarnain, A.

Nov 23, 2024

 

 

Indramayu — Polemik dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, terus berlanjut tanpa titik temu. Warga yang merasa dirugikan akibat terisolirnya lahan mereka akibat pembangunan perusahaan tersebut, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka.

 

Warga telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan perhatian dan solusi atas permasalahan ini. Mereka telah melakukan audensi di Balai Desa Tegal Taman dan hari ini, Jumat 22 November 2024, kembali melakukan audensi di Aula Kecamatan Sukra. Audensi ini diprakarsai oleh aktivis ternama, H Sarjani, yang peduli terhadap penderitaan warga terdampak pembangunan PT Tesco Indomaritim.

 

Pada audensi di Balai Desa, warga mendapatkan surat keterangan resmi dari Pemdes Tegal Taman yang menyatakan bahwa saluran irigasi yang ditutup oleh PT Tesco Indomaritim adalah milik Pemdes dan merupakan fasilitas umum. Namun, desakan warga agar Kades Tegal Taman melaporkan PT Tesco Indomaritim ke ranah hukum tidak ditanggapi.

 

Audensi di Aula Kecamatan Sukra dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabid Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, serta perwakilan dari Polsek Sukra dan Koramil. Dalam sesi tanya jawab, Camat Sukra menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada Kabid Pengawasan DPMPTSP dan pejabat lainnya di Pemkab Indramayu. Hal ini membuat H Sarjani menilai bahwa Camat Sukra belum bisa memenuhi aspirasi warga.

 

Yang menarik, dalam audensi tersebut, Suratno selaku Kabid Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu secara tegas menyatakan bahwa PT Tesco Indomaritim ilegal karena tidak memiliki perizinan dasar dan sesuai dengan hasil monitoring Ombudsman. Namun, ketika ditanya mengapa perusahaan tersebut tidak ditutup permanen, Suratno belum memberikan jawaban yang memuaskan.

 

Di tengah pembahasan aspirasi warga, Camat Sukra malah membahas soal pemberitaan dari GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang mengawal pemberitaan terkait terisolirnya lahan warga. Camat Sukra menganggap pemberitaan GMOCT tidak nyambung dan seakan-akan mencoba menyerang dirinya. Bahkan, dalam video audensi yang diterima oleh tim liputan GMOCT, Camat Sukra menyatakan siap untuk “meledakkan” di suatu saat karena dianggapnya kritik dan saran yang disampaikan melalui pemberitaan tidak sesuai.

 

Menanggapi ucapan Camat Sukra, Asep NS, juru bicara GMOCT dan pimpinan Redaksi media online Penajournalis.com, menjelaskan bahwa pemberitaan GMOCT selalu berdasarkan fakta di lapangan dan hasil wawancara dengan berbagai pihak. Asep NS juga menekankan bahwa sebelum dipublikasikan, rilis pemberitaan selalu dikirim kepada pihak-pihak terkait, termasuk Camat Sukra, untuk mendapatkan tanggapan dan revisi. Namun, hal ini tidak lagi dilakukan oleh Camat Sukra.

 

Yopi Zulkarnain, pendiri GMOCT, setelah melakukan telekonferensi dengan staf redaksi media PENAJOURNALIS dan H Sarjani, memerintahkan Asep NS untuk mendatangi kantor Kecamatan Sukra guna meminta klarifikasi langsung dari Camat Sukra terkait ucapannya dalam video audensi.

 

Ditambahkan oleh Yopi Zulkarnain, dari hasil rekaman vidio yang dikirimkan di GMOCT, Camat Sukra tersebut mengatakan kalau , Judul dan Isi dari pemberitaan tidak sama, dan lain-lainnya. Yang lebih menantang dari ucapan camat Sukra tersebut akan meledakkan Media.

 

Menanggapi pembicaraan camat yang diduga sudah melecehkan Awak Media, Saya siap menunggu ledakan dari camat Sukra tersebut kapanpun dan dimanapun. Atau saya yang meledakkan atas apa yang telah di ucapkan oleh oknum camat tersebut sesuai dengan apa yang telah dikatakannya didalam vidio yang dikirimkan di GMOCT.

 

Saya, Yopi Zulkarnain mengecam atas apa yang telah di ucapkan oleh camat Sukra tersebut. Karena ucapan seperti itu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang pelayanan masyarakat banyak seperti camat Sukra, seharusnya camat Sukra harus mengambil tindakan dalam membela masyarakatnya, bukan malah sebaliknya.

 

Saya berharap, camat Sukra harus menjelaskan maksud dan tujuannya mengatakan hal yang tidak pantas dan hal penghinaan profesi kejurnalisan yang disampaikan tersebut. Selain itu, camat Sukra juga harus memahami dan tahu UU Nomor 40/1999 yang melindungi Jurnalis, jangan asal ngomong saja. Karena apa yang kami beritakan berdasarkan bukti yang kami dapat dan bukti yang akurat.

 

Bahkan sebelum berita ini ditayangkan, Asep NS selaku juru bicara GMOCT mengirimkan rilis pemberitaan ini kepada Camat Sukra dan narasumber yang mengikuti audensi di aula Kecamatan Sukra sesuai kode etik profesi jurnalistik, dan mencoba menelpon camat Sukra sebanyak empat kali secara pribadi, bahkan melakukan telekonferensi bersama Pendiri GMOCT yang diantaranya adalah Camat Sukra, Yopi Zulkarnain dan Asep NS sendiri, akan tetapi Camat Sukra tidak mengangkat sambungan telepon WhatsApp tersebut atau bahkan merespon menjawab chatting WhatsApp dari Asep NS yang mengirimkan potongan video audensi saat camat Sukra mengatakan akan meledakkan dan mengatakan antara judul dengan isi berita tidak nyambung.

 

Polemik pembangunan PT Tesco Indomaritim ini menunjukkan betapa rumitnya permasalahan yang dihadapi warga terdampak. Ketidakjelasan status legal perusahaan dan ketidakpedulian pihak terkait dalam menyelesaikan masalah ini membuat keadilan bagi warga terancam.

 

– Penegakan Hukum: Pihak berwenang harus segera menindak tegas PT Tesco Indomaritim karena terbukti ilegal.

– Kompensasi dan Remediasi: Pemerintah harus memberikan kompensasi yang adil kepada warga terdampak dan melakukan remediasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

– Transparansi dan Akuntabilitas: Semua pihak terkait harus terbuka dan transparan dalam proses penanganan masalah ini.

– Peran Media: Media massa harus terus mengawal dan menyuarakan aspirasi warga terdampak agar keadilan dapat ditegakkan.

 

Polemik pembangunan PT Tesco Indomaritim di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, merupakan cerminan dari permasalahan yang sering terjadi dalam pembangunan di Indonesia. Ketidakadilan dan ketidakpedulian terhadap hak-hak masyarakat kecil seringkali terjadi, sehingga menimbulkan konflik dan ketidakharmonisan. Diperlukan komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Rep : Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *