Lampung – Karena piral di salah satu media online tentang pemberitaan oknum pejabat tinggi SMA Negeri 12 Bandar lampung yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus biaya daftar pindah sekolah sebesar Rp. 6.000.000, terhadap siswa yang hendak pindah dengan alasan penekanan kalau mau di terima di SMA Negeri 12 Bandar Lampung.
Oknum Pejabat tersebut adalah Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah yang diduga sudah bersekongkol untuk memungut biaya ke calon siswa yang hendak pindah ke Sekolahan yang di pimpinnya sebesar Rp 6.000.000, dan itu diduga bukan 1 murid saja, bahkan ada beberapa murid lainnya juga yang diduga di pintain uang dengan nilai jutaan tersebut.
Karena piral di pemberitaan Media, Oknum Kepsek dan Wakepsek pun memanggil orang tua siswa untuk mengembalikan uang tersebut, dan orang tua siswa di suruh membuat surat pernyataan bahwasanya pihak sekolah tidak pernah melakukan atau mengambil uang pindah tersebut. Itu semua diduga dilakukan untuk menutup-nutupi pungli yang sudah dilakukan, seolah olah-olah pihak sekolah tidak pernah melakukan tudingan yang ada di berita tersebut.
Namun, Diduga Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah menyuruh orang tua membuat Surat pernyataan dikarenakan perbuatan Kepsek dan Wakepsek sudah ramai menjadi pembicaraan masyarakat, hal itu dikarenakan sudah viral di pemberitaan dan vidionya sudah tersebar. Jadi untuk menutupi borok kejahatan, Oknum Kepsek dan Wakepsek memanggil orang tua siswa untuk mengembalikan uang yang telah di pintanya tersebut, dan orang siswa di suruh membuat surat pernyataan, jadi seolah-olah tidak pernah terjadi kalau pihak sekolah telah minta uang kepada wali siswa yang baru pindah itu.
Asmuni selaku DPP GWI di bagian Investigasi menjelaskan, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang apa pun kepada siswa. Pasalnya, Disdik sudah membebaskan semua pembiayaan yang berkaitan dengan siswa baru dan biaya daftar ulang.
“Segalanya sudah ditanggung oleh APBD untuk pembiayaan siswa baru. Jika ada sekolah yang melakukan penarikan, maka harus dikembalikan,” tegas Asmuni.
Dilain tempat, Yopi Zulkarnain mengatakan, tindakan Oknum Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Bandar Lampung diduga sudah sangat diluar batas dengan melakukan pungutan liar (pungli) dengan alasan untuk biaya daftar pindah Sekolah, apalagi nominalnya mencapai Rp. 6.000.000 perorang.
Ini sudah jelas kalau Oknum Kepsek dan Wakepsek diduga telah melanggar Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan, dan Hal ini juga dikuatkan dengan Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Ucapnya.
Selain itu, Oknum Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Diduga telah melanggar pada PP No. 53 Tahun 2010. Baik pada PP No. 53 Tahun 2010 maupun PP No. 94 Tahun 2021 keduanya mengatur terkait larangan ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 memuat ketentuan baru yaitu adanya mekanisme negara, terang Yopi.
Saya bersama Tim saya akan segera melaporkan Oknum Kepala Sekolah Dan Wakil Kepala Sekolah, ke Dinas Terkait dengan membawa bukti rekaman dan vidio yang didapat selama Investigasi di lapangan, dan kami juga akan menggiring masalah ini sampai tuntas, bahkan bila perlu akan kami giring masalah ini sampai ke Kementerian Pendidikan Jakarta. Selain itu, Setiap perkembangan kasus masalah ini akan kita tayangkan di Media masing-masing, Tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan terkait masalah dugaan Pungli yang diduga terjadi di sekolah tersebut.
Tiem Red