LAMPUNG UTARA — Rekonstruksi terkait dugaan pengeroyokan, dengan tuduhan yang melibatkan seorang wartawan, di gelar di polres Lampung Utara.
Ikut di saksikan para ketua-ketua organisasi dan para awak media, baik dari dalam kota bahkan yang hadir khusus dari luar kota dan Jakarta Pusat, menyimak rekonstruksi ulang tersebut.
Sementara rekonstruksi yang di gelar di halaman mapolres Lampung Utara itu. Dilaksanakan dengan dua sesi atau dua versi.
Yakni versi pertama adalah versi dari pihak pelapor yang menganggap dirinya korban pengeroyokan.
Kemudian dilanjutkan dengan versi ke dua, yakn versi dari terlapor atau yang di tuduh.
“Hari ini di polres Lampung Utara, saya Selaku wartawan yang ikut tertuduh menjadi salahsatu yang melakukan pelanggaran pengeroyokan telah melaksanakan Rekonstruksi kejadian.
Namun pada rekonstruksi itu, terdapat dua versi. Yakni yang pertama di laksanakan dengan cara versi pihak pelapor.
Kemudian versi yang kedua adalah versi dari pihak terlapor atau pihak yang dituduh melakukan pengeroyokan.
Pada Rekonstruksi versi pelapor atau versi pertama. Terdapat banyak kejanggalan dan adegan yang dinilai di lebih-lebihkan. Sehingga hal itu tidak sesuai seperti vidio fakta sesungguhnya yang wartawan miliki.
Yang mana bukti vidio kejadian yang sesungguhnya telah beredar luas dan viral di pemberitaan media masa.
Seperti contoh, pada adegan terjadinya pukulan. menurut Kopka AKH, dia mengatakan pada adegan itu, dirinya dipukul dari belakang oleh pelaku yang tidak di lihatnya.
Namun bagaimana mungkin terdapat banyak cidera pada bagian wajah seperti yang dirilis dalam informasi hasil visum beredar luas sampai ke kalangan mahasiswa melalui pesan whatsapp, sebagian sebagai berikut.
Yang Mana terdapat Cidera :
1) Terdapat benjolan di ubun-ubun bagian kepala
2) Memar kedua mata bengkak dan memerah
3) Pipi sebelah kiri bengkak terdapat bekas benturan
4) Bibir atas dan bawah pecah dan mengeluarkan darah
5) Rahang kanan dan kiri terjadi dislokasi
6) Telinga sebelah kanan belakang memar bengkak dan memerah
7) Lingkaran leher terdapat luka goresan dan cekikan
Kemudian hasil dari CT-SCAN :
Terdapat dinding pembatas rongga hidung bergeser ke kanan, 0.8 cm.
“Dari rilisan yang saya dapatkan itu, dan saya sinkronkan dengan adegan Rekonstruksi yang baru saja di gelar. saya simpulkan bahwa Kopka AKH mendapatkan serangan dari depan dan bukan dari belakang.
Atas hal itu kerancuan informasi antara rilis laporan yang beredar, di sertakan foto-foto Kopka AKH dengan adegan rekonstruksi yang ia peragakan pada versi pertama atau pelapor, dapat menjadi bukti bahwa peristiwa yang ia laporkan ke polisi di anggap rekayasa yang menyesatkan.
Patut di pertanyakan darimana sesungguhnya luka-luka pada bagian wajahnya, yang mana Cidera bagian wajah itu ia dikuatkan dalam visum yang ia miliki sebagai bahan laporan ke polisi.
Sehingga ia melaporkan dengan tuduhan 1 orang Wartawan dan 5 orang warga adat telah mengeroyok dirinya” terang Fran, wartawan yang meliput dan ditetapkan tersangka.
Sementara adegan pada rekonstruksi versi kedua yakni versi terlapor. Wartawan yang berada di lokasi hanya melakukan aktifitas pengambilan gambar.
Disitu menurut Fran salahsatu yang disangkakan dalam laporan kepolisi, dirinya tidak melihat adanya adu fisik dari kedua belah pihak pada saat ia masih berada di lokasi kejadian.
“Saya sudah menerangkan bahwa tidak terdapat adanya adu fisik, karena saya hanya melihat adu mulut antara warga dan Kopka AKH. Hal itu dapat saya buktikan dengan vidio yang saya miliki.
Karena fakta kejadian itu sudah saya muat dan tayangkan didalam pemberitaan bahkan tayang juga pada media-media yang lain “tegasnya.
Selain itu, Wartawan itu juga membeberkan, bahwa terdapat vidio lain, yang bersumber dari kamera para saksi pelapor yang ia miliki. Disana juga menurut Fran (Wartawan) tidak terdapat adanya baku hantam seperti apa yang di tuduhkan, dan ikut di muat dalam berita.
Atas hal itu, Fran yang merupakan Wartawan, yang kini statusnya telah ditetapkan tersangka dari sebelum adanya rekonstruksi. Ia menolak atas status itu, karena menurutnya fakta kejadian telah jelas ada pada bukti vidio yang ril tidak dapat di edit-edit.
Sementara terkait adegan yang ia peragakan dalam versi pelapor, yang mana ia mengikuti instruksi dari petugas kepolisian, atas adegan yang laksanakan, banyak bagian yang tidak ia benarkan.
“Pada adegan Versi pelapor, saya sudah mencoba untuk menolak dari beberapa adegan yang tidak saya lakukan. Meski adegan yang saya anggap rancu atau tidak sesuai fakta, itu tetap saya peragakan.
Hal itu lantaran atas paksaan secara tidak langsung oleh petugas rekonstruksi, yakni polisi dengan dalih kedua versi rekonstruksi akan di teliti dan dinila dengan sebaik-baiknya oleh penegak hukum.
“Saya tetap berpegang teguh pada rekonstruksi, yang ke dua atau versi kedua, atau versi kami sebagai terlapor. Karena saya memiliki dokumentasinya dan sudah beredar luas di pemberitaan”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, saat di wawancarai media. Wartawan yang salahsatu ditetapkan tersangka menuturkan. Dirinya mengucapkan terimakasih kepada seluruh lembaga pers dan awak media, atas keikutsertaan, kehadiran dan pembelaan dalam menyimak permasalahan tersebut.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh Ketua Organisasi Pers dan awak media, juga kepada tim kuasa hukum. Atas suport dalam perkara ini.
Yang mana di sini saya akan terus melakukan perlawanan,karena selain tuduhan yang saya anggap tidak kuat berdasar. Sudah menciderai marwah pers sehingga terindikasi menimbulkan adanya kriminalisasi terhadap wartawan.
Atas hal itulah, persoalan ini menjadi sorotan, seluruh organisasi pers dan wartawan di indonesia” ucapnya Fran.
Sementara rekonstruksi ulang yang melibatkan wartawan sebagai tertuduh dan menjadi tersangka, kegiatan di gelar secara 2 versi, kemudian versi dari pihak wartawan dikuatkan dengan bukti vidio berita yang ada.
((Tim PortalInvestigasi.com))