Jawa Timur — 25/05/2024, Kebusukan Di Pemerintahan semakin terlihat karena sudah lancang memblokir beberapa sosmed dan bahkan menghalangi tugas media untuk memberikan bukti publikasi nyata kepada masyarakat akan fakta,nyata,realita yang seharusnya masyarakat tau keaslian dari suatu kejadian tapi malah di jadikan ajang untuk menghalangi rekanan media dengan diadakan nya RUU yang akan di terbitkan DPR RI
Dhony Irawan H.W [36]th menyatakan sikap tegas dan akan tetap melawan setiap kebohongan dan Kebusukan yang dilakukan oknum APH bahkan pemerintah yang sudah jelas menjadi penghalang pengungkapan kasus dan jelas menyesatkan publik dengan pengalihan isu dan juga menghilangkan barang bukti dengan pemblokiran yang sudah dilakukan oleh Kominfo dan kerja sama intern dengan pihak sosmed lain
” Ya saya merasa di rugikan oleh beberapa sosmed,baik tiktok,Instagram,YouTube,Twitter,dan Facebook juga cara busuk mereka yang mencoba menghalangi pers mengungkap kejadian nyata,yang mana sudah jelas tidak mau Kebusukan mereka diungkap,dan menjadikan pers sebagai alat adu domba mereka dengan mengikat kerja sama intern kepada media tertentu untuk diajak kerjasama demi menutupi kejahatan mereka agar tidak terungkap di publik”,ujar nya kepada media ketika di wawancarai
Adapun perbuatan menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Lantas, apa sanksi pidana bagi orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024
Hoax adalah kata yang digunakan untuk menunjukan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu. Pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) disebarkan untuk maksud tertentu. Tujuan hoax misalnya sekadar lelucon, iseng, hingga membentuk opini publik. Pada intinya, hoax adalah sesat dan menyesatkan, apalagi jika pengguna internet tidak kritis dan langsung membagikan berita bohong yang dibaca, kepada pengguna internet lainnya
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan UU ITE 2024 adalah UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyebarkan hoax yang menimbulkan kerusuhan dilarang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Kemudian, orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
” Jika mereka benar dan sudah mengungkap fakta,nyata,realita,kenapa harus risih jika memang bersih dan kenapa mereka harus takut kedok kebohongan mereka terungkap secara terang-terangan,bukan kah itu malah bagus,jadi kedepannya bisa berbenah dan memperbaiki semua,dengan hal yg lebih baik lagi,baik penyajiannya dan pengkajian dikemudian hari “,ungkap nya kepada rekanan sembari mengarahkan kepada nasehat
Dia memaparkan, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
Semuel mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
” Semoga saja kedepannya tambah solid dan kompak agar tidak ada pro dan kontra sehingga tidak ada gesekan baik dari segi pandang yang berbeda jadi kerjasama pers,dan pihak terkait pun semakin terjalin erat,tanpa ada hal yang ditutup-tutupi “,tutupnya.
Rep : Tiem Investigasi