Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan
wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta
memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar
Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala
isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media
siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video
dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber,
seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan
bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi
pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan
syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang
bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas
disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui
keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita
tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang
diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada
bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi
didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita
pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai
Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih
dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan
Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna
memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang
dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian
terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),
serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis
kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang
lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau
menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir
(c).
5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan
Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c).
Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan
mudah dapat diakses pengguna.
6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan
tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan
dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara
proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
diterima.
7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b),
(c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang
ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada
butir (c).
8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas
waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang
Pers,
Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan
Dewan Pers.
2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita
yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib
dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab
tersebut.
4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media
siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada
berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau
media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber,juga
harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita
dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber
dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang
dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum
dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak
melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda
paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena
alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait
masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman
traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita
dari media asal yang telah dicabut.
3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan
diumumkan kepada publik.
6. Iklan
1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk
berita dan iklan.
2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi
berbayar wajib mencantumkan keterangan
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. Pencantuman Pedoman
Media `siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dimedianya secara terang dan jelas
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers
Jakarta, 3 Februari 2012
( Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012 )