portalinvestigasi.com

Sigap, Tanggap, Sesuai Fakta

Oknum Polisi Polres Jepara Diduga Terlibat Pungli Terkait Tambang Ilegal

ByYopi Zulkarnain, A.

Nov 8, 2024

 

 

Semarang — 07 November 2024, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menggerogoti institusi kepolisian. Kali ini, sorotan tertuju pada Polres Jepara, Jawa Tengah, di mana seorang oknum polisi berinisial Brigadir S diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga yang mengangkut material dari tambang ilegal.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya melaporkan pengalaman pahitnya kepada tim gabungan awak media, Ia mengaku telah lama mengangkut material dari tambang galian C yang diduga ilegal dan kerap ditekan oleh Brigadir S. Puncaknya, mobilnya ditahan di Polres Jepara karena terlambat membayar setoran bulanan kepada oknum polisi tersebut. Untuk mendapatkan kembali kendaraannya, warga ini dipaksa membayar tebusan sebesar Rp10 juta.

 

“Jujur, saya sangat kecewa dengan cara oknum tersebut yang sudah mencoba memeras saya,” ungkap warga tersebut.

 

Kasus ini memicu kekecewaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Mereka menuntut penegakan hukum yang adil dan profesional dari pihak berwenang, khususnya dari institusi kepolisian. Masyarakat berharap agar aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan ini dan menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

 

“Ini adalah bukti nyata bahwa praktik pungli masih terjadi di tubuh kepolisian. Kami berharap agar pihak Polres Jepara dapat menanggapi laporan ini dengan serius dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Kasus ini juga menjadi sorotan bagi para pengamat hukum. Mereka menilai bahwa praktik pungli di tubuh kepolisian merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

 

“Pungli merupakan tindakan kriminal yang merugikan negara dan masyarakat. Kepolisian harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik pungli dan menindak tegas oknum yang terlibat,” tegas Dr. Ahmad, pakar hukum pidana dari Universitas Semarang.

 

Pihak Polres Jepara diharapkan dapat merespon laporan ini dengan segera dan transparan. Mereka harus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang terbukti terlibat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan memastikan penegakan hukum yang adil dan profesional.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan tanpa harus menghadapi praktik pungli dan pemerasan.

 

Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar penting dalam membangun negara yang demokratis dan beradab. Kepolisian sebagai institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan hukum dengan profesional.

 

Masyarakat berharap agar pihak Polres Jepara dapat mengambil langkah-langkah tegas, antara lain:

– Melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan dugaan pungli yang dilakukan oleh Brigadir S.

– Menghukum tegas oknum polisi yang terbukti terlibat dalam praktik pungli.

– Meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik pungli di tubuh kepolisian.

– Membangun komunikasi yang terbuka dan transparan dengan masyarakat.

 

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polres Jepara untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pungli dan menegakkan hukum dengan adil dan profesional. Masyarakat berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi isu sesaat, tetapi menjadi titik balik bagi Polres Jepara untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.

 

Saat dikonfirmasi melalui chatting WhatsApp, Kapolres Jepara tidak merespon untuk memberikan statement.

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, awak media berharap ada hak jawab dari Kapolres Jepara dan akan mencoba mendatangi Mapolres Jepara guna mengklarifikasi dan mendapatkan hak jawab.

 

Rep : Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *