Kotabumi – Koordinator Tim Divisi Hukum dan Advokasi Koalisi Sehati Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., melayangkan surat laporan Ketidak netralan Oknum ASN yang juga Kadis Kominfo Lampung Utara ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bupati Lampung Utara Cq. Sekdakab Lampung Utara dan ke Kepala Inspektorat Lampung Utara, terkait dugaan tidak netral Oknum tersebut sebagai ASN.
Dikatakan oleh Suwardi, dasar pelaporan ke Bawaslu tersebut dengan adanya dugaan tayangan dari kanal YouTube yang bernama putrabhayangkara, dan media sosial Facebook atas nama akun Chibi Punjabi sebagaimana di upload pada grup FB Lampung Utara Bangkit, yang menunjukkan photo Gunaido Uthama, S.IP., M.H. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Utara sedang berpose dengan mengacungkan dua jari (menunjukkan angka 2) Bersama beberapa orang wanita di halaman Kantor Bupati Lampung Utara pada 01/11 2024.
“Patut diduga bahwa perbuatan Oknum Kadis Kominfo Gunaido Uthama, S.IP., M.H. tersebut telah melanggar netralitas ASN yang diatur di dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f),”jelas Suawardi, seusai menyerahkan laporan ke Bawaslu, Jum’at (8/11/2024).
Masih menurut Suwardi, dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2).
“Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN. Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,”ujar Suwardi.
Selain itu, “dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara”.Tutupnya
(Tim Investigasi)