Ponorogo — Masih saja tidak ada tanggapan terkait duga’an korupsi di beberapa desa yang di duga diback up beberapa oknum tertentu sampai menjelang pilbub pun masih aman jaya bahkan di duga kuat dijadikan ajang ATM dan Pemasukan aktif oleh beberapa oknum bodrex dan oknum tertentu untuk memperkaya diri demi kepentingan pribadi. 14/09/2024.
MR.X (42th) yang tak mau disebutkan namanya semakin risih dengan keadaan jalan rusak yang tak kunjung di benahi dari sebelum incumben,sampai bupati baru,dan oknum incumben yang di duga mavia koruptor pun tetap saja tidak terealisasi bahkan hanya menjadi pencitraan janji busuk pasangan paslon untuk memanipulasi keadaan.
” Ya kami sudah muak dengan janji manis dan janji busuk nya incumben dulu bahkan sekarang mencalonkan lagi,meski sudah ada bupati aktif sekarang sama saja masih berani lancang mau memimpin ponorogo lagi,padahal bukan hanya itu warga sudah jengkel kenapa laporan ke KPK pun seakan tidak ditanggapi bahkan masih belum dihukum dan bisa menghirup udara bebas”,ujar warga +62 asal ponorogo kepada media
Pasal-pasal yang mengatur tentang jalan rusak dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah:
Pasal 24 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan
Pasal 273 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana
Sanksi pidana yang dapat diberikan kepada penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak adalah kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan.
” Sekarang kalau cuma janji saja tanpa bukti apa bedanya dengan keluhan masyarakat yang diabaikan,sering terjadi kecelakaan pun tidak membuat pejabat daerah,khususnya dari desa,kecamatan,kabupaten,provinsi dan pusat peduli kepada rakyat”,imbuhnya geram karena tidak ada perbaikan jalan
Berikut adalah beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Tipikor:
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor
Menyatakan bahwa pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dapat mencapai jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Pasal 3 UU Tipikor
Menjerat pelaku yang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Unsur-unsur dari pasal ini adalah:
Melakukan perbuatan secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
Dapat merugikan negara atau perekonomian negara
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Menyertakan tiga unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yaitu:
Melawan hukum
Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Undang-undang ini mengatur tentang tugas KPK, yaitu melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
” Untuk sekarang kami hanya bisa menunggu keadilan,apakah keadilan itu ada,apa juga seperti yang sudah-sudah hanya bulshit dan gak ada buktinya “tutupnya
Pasal yang mengatur penyalahgunaan wewenang adalah Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal ini melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Penyalahgunaan wewenang dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Tindakan yang dianggap melampaui wewenang dan dilakukan secara sewenang-wenang dapat dinyatakan tidak sah jika telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rep : Tim Investigasi