Ponorogo — Kamis, 08-08-2024. [Hacker Pion Lebah#Cyber Army Indonesia#Puma Hitam RI] Memberikan masukan dan info autentik kepada Bank terbesar di indonesia agar waspada serangan black hat dari swedia
Cyber Army Indonesia,memberikan himbauan melalui media portalinvestigasi.com agar bank indonesia mengamankan data yang sekarang sedang di coba diambil alih oleh [PION LEBAH] Dari hacker yang tak bertanggung jawab
” Kami di sini sering di duga sebagai pelaku sedangkan keberadaan kami disini malah membantu NKRI dari serangan hacker luar negeri “ujar hacker pion lebah
Berdasarkan bunyi ketentuan di atas, tindak pidana pencurian data pribadi (identity theft) sebagaimana Anda tanyakan dapat dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Meski begitu, aturan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia sedianya telah tertuang dalam Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Di dalam PP tersebut dijelaskan terkait penegasan dan ketentuan pelaksanaan perlindungan data pribadi
” Setidaknya saya sudah sering mengingatkan tapi di pemerintahan jokowi ini,selain presiden nya sendiri kaku,alot,dan mau menang sendiri,bahkan bahasa jawanya ojo rumongso biso ananging biso o ngrumangsani,jika semua semua itu sebatas titipan “,tambahnya pion lebah.
Ragam Ancaman Pidana
Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi misalnya mencuri, menyebarkan, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, termasuk pemalsuan data pribadi. Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga denda miliaran rupiah.
Pasal 67
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar
Pasal 68
Pasal 68 Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Pasal 69
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. Apabila penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan berupa denda paling banyak 10 kali lipat dari jumlah yang diancamkan.
” Semoga aja lekas kembali pulih NKRI ku “,tutup pion lebah.
Rep : Tim Investigasi