portalinvestigasi.com

Sigap, Tanggap, Sesuai Fakta

Dua Mobil Coltdiesel Bermuatan BBM Ilegal, Oknum APH Mengatakan Kan Kami Tidak Mencuri dan Tidak Merampok

ByDhony Irawan HW

Sep 8, 2024

 

 

RIAU — Pada Kamis 7/9/2024, Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) diduga terlibat pengawalan 2 Unit Mobil Coltdiesel membawa BBM Ilegal, Antara lain Oknum anggota Polisi Polresta Pekanbaru Inisial FZ dan Oknum TNI Inisial AR mengawal pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dari Provinsi Jambi menuju tempat penimbunan yang berada di Lipat Kain Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

 

Aktivitas Praktek Haram Mafia Minyak ilegal dari Provinsi Jambi yang diduga kuat kerap melintas khususnya di Daerah-Daerah Perbatasan, seperti di Jalan Lintas Timur Provinsi Riau.

 

Kini bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar semakin merajalela di Provinsi Riau. Barang yang seharusnya diawasi secara ketat oleh Aparat Penegak Hukum malah justru diduga menjadi ladang bisnis ilegal oleh oknum polisi itu sendiri.

 

Keterlibatan 2 orang Oknum Aparat Penegak Hukum tersebut diketahui saat rekan-rekan Tim media mengikuti kedua mobil Coltdiesel yang diduga bermuatan BBM ilegal, mobil warna Kuning dan Putih. Sedangkan mobil Coltdiesel warna Putih dengan Nopol Putih BM : 8851 JQ sempat diberhentikan oleh Tim awak Media di daerah Kebun nenas Teluk Kuantan, Sabtu, (7/09/2024) sore.

 

“Saya dapat infomasi dari rekan media dari Pekanbaru bang, bahwa Mereka lagi mengikuti 2 mobil yang diduga mengangkut BBM ilegal” sebut Athia Kaperwil Media Kabarinvestigasi.id di salah satu warung kopi Teluk Kuantan.

 

Mendapatkan informasi tersebut saya dan rekan saya Neky bersiap menunggu informasi Selanjutnya dari Mereka. Selang beberapa waktu mobil warna putih tersebut di berhentikan di sekitar daerah kebun nenas

 

“Selang Beberapa waktu setelah mendapat arahan kami meluncur ke kebun nenas, sesampai nya di salah satu Warung, kami dan 5 rekan lainnya bertemu dengan supir dan kernet Coltdiesel tersebut”terangnya

 

Kemudian pihak mobil tersebut meminta awak media untuk menunggu pengurusnya dan sesaat waktu terlihat satu mobil pribadi warna hitam datang dan 2 orang tersebut terlihat inisial FZ dan AR yang diduga ikut mengawal dari belakang.

 

“Disitu kami bertemu dengan FZ dan AR. FZ mengaku dinas di Shabara Polresta Pekanbaru da AR dari Korem, sempat terjadi berdebat antara kedua belah pihak, inisial FZ sempat mengatakan kan kami bukan mencuri dan tidak merampok.

 

“ya bang, sempat berkata itu Oknum APH inisial FZ, tidak mencuri atau daripada merampok katanya. Sehingga saat itu sempat saya tanggapi dengan mengatakan, lebih baik mencuri la daripada pekerjaan bapak ini karena dalam arti jika mencuri tidak merugikan orang banyak, sedangkan pekerjaan BBM ilegal ini bahkan negara pun dirugikan. Tambahnya

 

Kendati berdebat situasi masih aman dan kondusif, hingga Pihak oknum tersebut hendak memberikan uang sejumlah 500rb Kepada Tim media tersebut, namun di tolak.

 

Pertemuan rekan tim media di salah satu Warung Dengan Oknum yang sempat di rekam, “Sempat berdebat lah bang, disitu lah kami ketahui bahwa mereka bawa barang itu dari jambi, kemudian kami mau diberikan uang 500.000, namun kami tolak” cetusnya

 

Tidak beberapa lama berada di warung tersebut Oknum meminta supir untuk beranjak pergi melanjutkan perjalanan.

 

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupayah melakukan konfirmasi kepada kedua oknum FZ da AR. Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan tanggapan.

 

Awak media juga masih melakukan konfirmasi kepada Paminal Polda Riau atas dugaan keterlibatan oknum anggota polisi.

 

Untuk diketahui Bisnis BBM ilegal diduga Merupakan Perbuatan melawan Hukum Sebagaimana yang di atur di dalam Undang undang, No.1 Tahun 1953 Tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan dan UU NO.22 Tahun 2001 Tentang Minyak Migas

 

Sanksi Tindak Pidana sekurang – kurangnya, 6 Tahun Penjara Pasal 5 UU No.1953, Sementara Pasal 53 UU NO.22 tahun 2001 tentang Migas Menyatakan, setiap Orang yang kedapatan Melakukan Penyimpanan Minyak Tanpa Izin Usaha jelas, Penyimpanan di kenakan pidana 3 tahun Penjara dan denda Maksimal 30 Miliar.

 

Rep : Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *