JAKARTA — Kasus Viralnya Video yang mana telah menuduh sepihak anggota DPD AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Provinsi Kalbar mengambil beras yang terjadi pada tanggal 3 Agustus 2024. Wib di Gg Sanusi Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Senin (12 Agustus 2024.
Beberapa kali di minta mediasi pihak oknum pelaku penyebar fitnah yang membuat video dan yang menyebarkannya tidak ada etikat baik koperatif Ahkirnya korban yang di fitnah yang viral dalam video tersebut saudara Sutiman didampingi oleh ketua DPD AWI, Yuliana serta beberapa ketua DPC AWI dan anggota serta sekertaris DPD AWI dan pendamping dari DPP AWI saudara Asep Suparna Bidang Wasekjen 2 membuat laporan pengaduan resmi di Polda Kalbar bidang Dirkrimsus pada hari Senin, (12 Agustus 2024) pukul 10:00 wib sampai selesai.
Laporan pengaduan resmi DPD AWI atas tuduhan fitnah sepihak dari oknum pelaku pembuat video dan penyebarnya tersebut dengan delik UU ITE serta fitnah pencemaran nama baik dalam arti kata pasal berlapis.
Dihadapan pemeriksaan bapak Dimas Eka Prasetya pihak pelapor DPD AWI memberikan bukti dan data otentik berdasarkan kejadian yang ada di lokasi.
Berdasarkan bukti laporan resmi dari DPD AWI nomor STTP/370/VIII/2024/Dirkrimsus jelas sudah bahwa DPD AWI Kalbar membuktikan bahwa organisasi profesi mereka sebagai korban fitnah dari oknum pelaku yang tidak bertanggung jawab, dasar ini juga sebagai bukti bahwa perkumpulan media atau profesi bukan maling yang seperti di video yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua DPD AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Yuliana mengatakan,” dengan tegas kalau anggotanya tidak melakukan apa yang di sebarkan video oleh oknum tersebut maka itu dia sebagai ketua DPD mengambil langkah hukum untuk membuat efek jera bagi pelaku yang seolah olah kebal hukum,” tegas yuliana.
Rep : Tim Investigasi
(Red/One)