Mesuji — Desa sidang way puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji Saat tim Media Kabarinvestigasi.id bersama Tim kelapangan dan mampir ketempat Kediaman pak ngatimin, namun di temukan merangkat Desa menjabatan 2 Jabatan.
Saat di kompirmasi Ketua KPPS dan Ketua Gapoktan mengatakan bahwa benar jabatan tersebut di pegang sama beliau, Sebenarnya gak boleh, tuturnya.
Ngatimin biasa akrab disapa melanjutkan, KPU tersebut bersifat netral, sebagai penyelengara pemilu itu bisa di atur, Mudah-mudahan saya bisa mengatur kelompok tani dan kerjaan menjadi Ketua kpps, ujarnya sembari ketawa. Kamis, 21/12/2023.
Selain itu Awak Media juga menemukan kejanggalan di rumah kediaman Pak ngatimin, dimana rumah tersebut terpasang Dan kwh yang diduga los strum.
Saat di konfirmasi terkait masalah KWH Listrik tersebut kalau itu Los setrum, Pak Ngatimin mengatakan kalau itu baru kemarin, sudah saya benerin tapi tetap gak bisa di isi pulsa, makanya ada tulisan periksa, ucap Ngatimin.
Merasa penasaran, Awak Media melakukan pengecekan langsung sembari bekerjasama dengan pihak PLN dengan cara cek kode di kwh, ternyata tidak di temukan nama pak Ngatimin, di lihat dari situ sudah jelas pak ngtimin selama ini sudah memakai kWh gelap (Bodong).
Sudah jelas pak Ngatimin sudah melanggar aturan KPU terkait sebagai ketua kpps penyelenggara pemilihan, tidak netral dan sudah merugikan negara terkait pencurian setrum.
Adanya permasalahan ini pihak Media akan Kordinasi ,dengan ketua KPUD komisi pemilihan umum daerah ,dan APH aparat penegak hukum Mesuji, untuk ditindak lanjuti. (welly)