portalinvestigasi.com

Sigap, Tanggap, Sesuai Fakta

Diduga Ada Unsur Kesengajaan pekon pekon mekar sari kecamatan pagar dewa kabupaten Lampung Barat.Melanggar Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2009

ByDhony Irawan HW

Mei 2, 2024
{"remix_data":[],"source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

LAMPUNG BARAT -Kecamatan pagar dewa , Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, Diduga melanggar Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2009 ″Tentang Lambang Negara, Simbul Negara, Lagu Kebangsaan dan Bahasa Indonesia.

 

Pekon mekar sari , diduga telah sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Lusuh, Kusam, Robek, Luntur, dan Rusak di halaman pekon Mekarsari yang Terciduk oleh kamera Tim Awak Media pada hari kamis, 2 april 2024

 

Sebagaimana dijelaskan dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24c, junto Pasal 67b yang berbunyi pada Pasal 24c. Setiap orang dilarang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan Rusak, Robek, Luntur, Lusuh, kusam, dan disebutkan pada Pasal 67b yang berbunyi “Hukuman Pidana penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Sementara Bendera Merah Putih yang harganya tidak seberapa mahal dan tidak akan merugikan sebuah pekon mekar sari Adalah Kantor pekon Untuk Masyarakat Yang berada di kabupaten Lampung Barat tidak terbelikan. Sehingga masih mengibarkan Bendera Merah Putih yang Lusu, Kucel, dan Sobek di lapangan Halaman pekon mekar sari .

 

Dalam hal ini, Tim Awak Media akan segera melaporkan pihak pekon mekar sari yang diduga telah menghina Lambang Negara Indonesia ke pihak yang berwenang. Dimana Tim Awak Media Merasa Menduga  pihak pekon Mekarsari kecamatan pagar dewa, kebal dengan hukum dikarenakan pekon tersebut adalah Kampung Orang Nomor 1 Di  LAMPUNG BARAT, sehingga dengan berani menghina Lambang Negara Indonesia yaitu Sangsaka Merah Putih.

 

“Kami dari Tim Awak Media sangat menyayangkan dan Prihatin atas tindakan pekon mekar sari yang dengan berani-beraninya menghina Lambang Negara yaitu dengan mengibarkan Bendera yang sudah Sobek. Sedangkan di pekon Mekarsari ini punya Negara, Tetapi Diduga dengan beraninya melakukan penghinaan Lambang Negara yang sudah jelas melanggar Undang-undang.

 

“Tim Awak Media akan segera melaporkan tindakan pekon mekar sari yang diduga telah mengibarkan Lambang Negara Indonesia yang sudah Sobek di halaman Kantor ke pihak yang berwenang. Dan apabila perlu kami akan mengirimkan laporan ke Kapolsek , dan Laporan ke Polda Lampung .

 

Harapan Kami, pihak yang berwenang supaya cepat melakukan tindakan penangkapan dalam menangani kasus penghinaan Lambang Negara ini. Karena kita mengingat perjuangan para pejuang-pejuang yang dulu yang rela mengorbankan Jiwa dan Raga mereka demi merebut Bendera Merah Putih dan memerdekakan Indonesia dari penjajah. Seharusnya kita berterima kasih kepada pejuang-pejuang dulu, dan meneruskan perjuangan mereka dengan yang sudah berkorban, Bukan malah menghina Lambang Negara.

 

Dari LAMPUNG BARAT  mengabarkan.

Red TIM PORTAL INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *