portalinvestigasi.com

Sigap, Tanggap, Sesuai Fakta

Demi Menegakkan Keadilan dan Menjunjung Tinggi Marwah Jurnalis, Ketua Umum Gawaris Siap Terima Tantangan Oknum Kades Panjalin Lor

ByYopi Zulkarnain, A.

Jul 9, 2024
{"remix_data":[],"source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

 

 

JAKARTA — Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya yang sudah viral, membahas terkait dugaan sikap Arogansi oknum Kepala Desa Panjalin Lor, kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka, Jawa Barat.dalam pemberitaan yang dipublikasikan oleh beberapa media lokal dan nasional tersebut,

 

menceritakan Dulmanan kades Panjalin Lor membalas chatting kepada beberapa awak media dengan kata-kata yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik seperti Kepala Desa yang mana dalam perkataan tersebut ada dugaan Ancaman dan Tantangan kepada Insan Pers atau Wartawan.

 

Menyikapi peristiwa tersebut Asep Suherman S.H. yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP Gawaris (Gabungan Wartawan Indonesia Satu) angkat bicara dan merespon keras dengan siap menerima tantangan dari kades Panjalin Lor. Selasa (9/7/2024).

 

Pria Purnawirawan TNI yang akrab disapa Komandan yang juga aktif sebagai Dewan Penasehat Media Jejak Investigasi ini menjelaskan bahwa dirinya sebagai jiwa Corsa seorang jurnalis,dirinya merasa ditantang oleh pernyataan oknum kades Panjalin Lor Dulmanan yang secara terang terangan berkomentar kepada beberapa awak media dengan kata kata arogansinya ancaman dan tantangan.

 

“Perbuatan dan perkataan sang oknum kades Panjalin Lor melalui pesan WhatsApp kepada beberapa insan Pers, saya anggap “Sebagai Tantangan dan Ancaman kepada semua insan Pers di seluruh Indonesia”.

 

Juga telah melukai perasaan insan pers dalam menjalan kan tugas kontrol sosial yang mana tugas jurnalis tersebut sudah di lindungi Dalam Undang-undang Pers, diduga oknum Kepala Desa tersebut melanggar Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana.

 

Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat kan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

 

Kami Ketua Umum Gawaris menyatakan sikap, “Demi Menegakkan Keadilan dan Menjunjung Tinggi Marwah Jurnalis, Ketua Umum Gawaris Siap Terima Tantangan Oknum Kades Panjalin Lor”

 

“Dalam waktu dekat Kami akan melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Panjalin Lor, untuk meminta pertanggung jawabannya yang kami duga telah menghalang halangi tugas jurnalistik apabila sudah kami klarifikasi namun kepala desa tidak juga mau mengindahkan surat kami tersebut maka kami akan membuat laporan pengaduan ke pihak (APH) Aparat Penegak Hukum.

 

Dan kami menghimbau kepada seluruh Insan Pers agar supaya merapatkan barisan, satu jiwa Corsa.

 

Kalau memang merasa dirinya Wartawan, maka harus peduli terhadap permasalahan ini. Jangan takut, karena ada undang undang yang menjadi dasar dan melindungi kaum jurnalis.

 

Mari kita pertahankan Marwah jurnalis sesuai dengan Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers” pungkas Komandan menutup perbincangannya.

 

Awal mula permasalahan ini mencuat, berawal dari Viralnya rekaman video yang tersebar di beberapa group WhatsApp khusus jurnalis pada Sabtu tgl 6/7/2024 sekitar pukul 17,00, dalam video tersebut terlihat kondisi rumah salah satu warga desa Panjalin Lor, yakni Ibu Rumi berusia hampir 70 tahunan, warga Blok Wage, RT 01 RW 04, Desa Panjalin Lor, kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka.

 

Yang kondisi rumah tersebut sangat memprihatinkan seperti atap rumah pada bolong, dinding dari kayu dan triplek yang sudah pada lapuk, juga kebetulan cuaca sedang hujan terlihat dalam video berdurasi 38 detik banyak air hujan yang masuk ke dalam rumah gubuk yang sudah tidak layak huni dan memprihatinkan.

 

Dan yang lebih mengherankan bahwa rumah tersebut, kenapa tidak tersentuh bantuan Rumah tidak layak Huni (Rutilahu), dan bagaimana sikap pertanggungjawaban dari pihak pemerintah desa Panjalin Lor seperti apa?.

 

Berdasarkan video tersebut, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut sesuai tupoksi jurnalis, beberapa awak media mencoba menghubungi kepala desa Panjalin Lor Dulmanan melalui chatting WhatsApp dengan nomor 0812_2244_4*** untuk meminta bertemu melakukan konfirmasi sesi wawancara.

 

Dan ternyata kades Panjalin Lor menanggapi chatting para awak media diduga kuat langsung naik pitam memakai sikap Arogansi dengan membalas chatting dengan tulisan di bawah ini:

 

– “Coba siapa yg mut berita itu berani ga berhadapan dengan sya kumpulkn pasuknya sya juga kn mengumpulkan saudara”sya.

– Coba siap yg berani ke sya media mana bicara jangan asal”lan” tulisan sesuai dengan isi chatting WhatsApp kades Panjalin Lor sambil mengirimkan photo Documentasi kegiatan yang sedang dari salah satu Ormas.

 

Dan masih ada kata- kata lain yang tak pantas dilontarkan bagi seorang kepala Desa, saat dikonfirmasi sebelumnya oleh beberapa awak media.

 

Tindakan tersebut diduga kuat merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *