portalinvestigasi.com

Sigap, Tanggap, Sesuai Fakta

Berbicara Data Negara Banyak Yang Dibajak Hacker Padahal Hacker Bayaran Mereka Sendiri,Bukan Main Tuan

ByYopi Zulkarnain, A.

Agu 21, 2024

 

 

Ponorogo — 21/08/2024, Geram dengan hasutan dan membenturkan hacker dengan pemerintah, bahkan ada yang mengincar beberapa media online untuk di non aktifkan bahkan di cabut izinnya jika menyerang pemerintah,” PYTHON 404 Alias CYBER PION LEBAH angkat bicara ke publik,

 

Propaganda digital telah menjadi ajang politik praktis dari berbagai oknum di pemerintahan, bahkan sampai permainan satelit yang sengaja di kendalikan untuk propaganda iklim dengan tujuan menakut-nakuti rakyat agar tunduk kepada pemerintah dan oknum tertentu demi melancarkan aksi jahat, licik, keji dan piciknya.

 

Dilansir dari beberapa info dan narasumber oknum di pemerintahan sendiri yang tidak mau disebutkan namanya,mengaku bahwa faktor kesengajaan ini berada di kominfo dan beberapa kementrian demi mengejar sebuah jabatan, bahkan sengaja tidak memblokir situs judi online dan situs lain karena selain yg memiliki situs judi tersebut artis dan beberapa oknum pengacara, disitu juga sengaja di legalkan agar dapat pemasukan dan memang cuma sebatas sandiwara propaganda demi mengelabui publik,

 

Berdasarkan hal tersebut maka Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid membuat laporan dan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, dengan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Hoaks dalam Bahasa Indonesia berarti berita bohong, informasi palsu, atau kabar dusta. Sedangkan menurut kamus bahasa Inggris, Hoax artinya olok-olok, cerita bohong, dan memperdayakan alias menipu. Istilah hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur tentang berita bohong salah satumya dalam Pasal 28 UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”, tetapi, apabila dicermati lagi UU ITE dan perubahannya khusus mengatur mengenai hoaks (berita bohong) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Bagaimana seandainya penyebaran berita bohong tersebut tidak mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik itu yang juga masih sering menjadi perdebatan.

 

Penyebaran informasi atau berita melalui media online tidak hanya dilakukan oleh situs berita saja, melainkan siapa saja pengguna internet dapat menyebarkan informasi atau berita melalui media online. Hal ini mengakibatkan setiap orang bebas berekspresi dan menyebarkan informasi atau berita melalui media online yang dimiliki. Berdasarkan hal tersebut, apabila tidak hati-hati maka penggunaan media online justru mengakibatkan munculnya perbuatan hukum yang mengakibatkan timbulnya tindak pidana ataupun melanggar hak keperdataan. Adapun rumusan delik yang mengatur tentang berita bohong melalui media elektronik atau online telah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

 

Pidana pelanggaran Pasal 28 ayat (1) diatur dalam Pasal 45A, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Melalui terbitnya UU No. 1/2024, terdapat perubahan pada sejumlah pasal dalam UU ITE. Berikut keterangannya, 👇🏻👇🏻

Sejalan dengan kemajuan teknologi, penggunaan dan pengembangan teknologi informasi menyebabkan perubahan perilaku masyarakat. Dalam hal tersebut, pemerintah mendukung pengembangan teknologi informasi dengan menyediakan infrastruktur hukum dan regulasinya.

 

Tahun ini pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 1/2024).

 

Merujuk pada peraturan terbaru tersebut, terdapat perubahan pada sejumlah pasal dalam UU ITE. Termasuk tentang penjelasan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Ada juga perluasan pembatasan informasi elektronik sebagai alat bukti.

 

Dengan adanya revisi UU ITE, tidak hanya untuk mempertegas pasal karet yang sering menimbulkan multitafsir, tapi juga harus memberikan aturan jelas guna menjaga ruang digital Indonesia menjadi lebih bersih dan bisa dimanfaatkan secara lebih produktif. Meskipun banyak dugaan pelanggaran tersebut berasal dari kalangan elite global, elite lokal, bahkan pemerintah sendiri, yang merasa kebal hukum padahal dari semua peraturan yang mereka buat 1000% peraturan tersebut mereka sendiri yang melanggar, seperti halnya korupsi, kriminal, ilegal logging, pemalsuan data, dll.

 

(By : Cyber Army Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *