Lampung Utara — Menanggapi pemberitaan beberapa waktu lalu yang viral,Pihak media menilai Bawaslu lampung utara di duga tutup mata dan fakum dalam menyikapi terkait adanya dugaan indikasi pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kabupaten lampung utara.
Sabtu (28/09/2024).
Dalam pemberitaan media online Rilis.id https://rilis.id/Politika/Berita/Akademisi-Unila-Sebut-Banyak-Pelanggaran-yang-Luput-dari-Penyelenggara-ezNBXlX.beberapa waktu lalu,Akademisi Universitas Lampung Dr Satria Prayoga menilai penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Lampung masih carut-marut.
Itu sebagaimana disampaikannya pada workshop oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (HIMA HAN) dan Bawaslu Lampung, di Hotel Radisson pada Rabu 25 September 2024.
Dosen Hukum Administrasi Negera Satria Prayoga mengatakan, penyelenggara Pilkada Lampung Utara luput dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh calon.
“Ada indikasi bahwa penyelenggaranya pun tidak tahu bahwa itu sebuah pelanggaran,” katanya.
Yoga mencontohkan, terdapat dugaan pelanggaran,Ardian Saputra ketika menjadi Wakil Bupati Lampung Utara saat ini menjadi Calon Kepala Daerah.
Menurutnya, Ardian Saputra beberapa waktu yang lalu saat menjabat sebagai wakil bupati lampung utara sempat melakukan rolling jabatan 6 bulan sebelum dirinya ditetapkan sebagai Cakada.
“Ini termasuk suatu pelanggaran yang semestinya diproses”.
“Seharusnya tidak diloloskan sebagai Cakada.
Ini pelanggaran administrasi, dan semestinya tidak diloloskan. Karena Sanksi bagi Kepala Daerah yang melanggar aturan tersebut, tertera dalam Pasal 71 Ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 yaitu berupa pembatalan pencalonan Kepala Daerah petahana sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU.
“Artinya melanggar adminsitrasi, dan seharusnya tidak diloloskan”.
Saat di konfirmasi melalui sambungan via telepon seluler ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intan Sari mengatakan,” Saya belum masuk kantor ya bang,Karna saya masih cuti umroh ya bang”.
Lebih lanjut Putri Intan Sari dalam sambungan via telepon seluler mengatakan,” Kita memang sudah pernah di konfirmasi sama beberapa pihak terkait sebelumnya dan memang dalam proses kita pelajari dulu itunya karnakan kemarin dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri) kan sudah ada proses penganuliran jadi terkait itu kita belum bisa kasih komentar lebih lanjut,tapi memang kalau mau bisa lebih jelas,bisa menghubungi KORDIV penanganan pelangaran bapak Dedi Suardi ya dia ada di lampung utara ya,nanti pola penanganan pelangaran pilkada itu pak Dedi Suardi yang akan menjelaskan,Kita belum ada Si Laporan resmi ke Bawaslu terkait Pelangaran Pilkada Itu”terangnya Putri.
Seharusnya pihak Bawaslu Lampung Utara harus cepat menyikapi hal ini agar selaku pengawas pemilu kada benar benar menjalankan pungsi pengawasannya.
Publik menilai KPU Lampung Utara lalai dalam mencermati adanya dugaan pelangaran Pilkada sebelum menetapkan Paslon peserta pilkada,Seharusnya ada kajian yang mendalam di lakukan untuk menetapkan paslon yang akan maju di pilkada.
Jelas,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang dalam aturan. Tito Karnavian telah menegaskan melarang Kepala Daerah melakukan mutasi ASN, terhitung sejak dikeluarkannya aturan tersebut.
(Tim Investigasi).