TANGGAMUS – Gabungan masyarakat bersama Mahasiswa Tanggamus Memanggil dan Ormas Pekat IB menuntut Kepala Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau agar dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya.
Pasalnya, oknum Kepala Pekon berinisial MS itu diduga sudah banyak tersandung masalah, mulai dari pelecehan seksual hingga dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.
Hal itu disampaikan puluhan masyarakat saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Inspektorat dan Kejari Tanggamus, Senin, 30 September 2024.
“Kami minta inspektorat segera menginvestigasi dan mengusut tuntas dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum Kepala Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau,” kata Iwan Setiawan, koordinator aksi.
“200 masyarakat Pekon Tegineneng juga sudah membuat surat pernyataan kolektif yang ditandatangani di atas materai mengharapkan Kepala Pekon agar dimakzulkan dari jabatannya,” tambahnya.
Masyarakat juga mengaku sudah geram dengan prilaku oknum Kepala Pekon, salah satunya karena prilaku cabulnya dan tidak melibatkan warga dalam kebijakanya sebagai Kepala Pekon.
“Salah satu korban asusila itu adalah istri saya, istri saya yang bekerja di pemerintahan pekon berulang kali dilecehkan. Pertama kali saya sudah memperingatkan kepada kepala pekonya, meskipun kepala pekonya mengakui perbuatannya namun tidak meminta maaf. Nah, waktu saya kerja keluar kota, kepala pekon ini ngulangin lagi. Artinya, akhlaknya saja sudah kacau, masyarakat yang seharusnya diayomi dan dilindungi malah dilecehkan,” ungkapnya kesal.
Kasus asusila tersebut kini sudah dilaporkan ke Polda Lampung.
Selain itu, masyarakat lainya mengutarakan kekeselanya terhadap kepala pekon karena dalam pemangku kebijakanya diduga tidak melibatkan masyarakat, termasuk saat pengadaan tanam makam dan tanah lapangan yang tanpa musyawarah.
“Akta tanah yang dibeli juga pakai nama istri kepala pekon, seharusnya jika tanah itu adalah aset pekon, tidak boleh pakai nama istri kepala pekon,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kepala pekon juga diduga terindikasi melakukan pungli dengan meminta uang kepada masyarakat yang ingin jadi aparatur pekon.
“Sejak dilantik 7 Maret 2021, aparat dia pernah dimintain uang untuk jadi aparat pekon, itu sudah pungli dan itu ada buktinya, ada tanda tanganya diatas materai,” terangnya.
Menanggapi tuntutan aksi massa itu, Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah mengaku segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan audit investigasi dan mengkoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH).
“Laporan yang disampaikan masyarakat Pekon Tegineneng ini kami terima dan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, kami minta waktu kerja 100 hari,” terangnya.
Usai melakukan aksi unjuk rasa di Inspektorat Tanggamus, puluhan masa aksi bergerak melakukan aksi unjuk rasa ke Kejari Tanggamus dan meminta Kejari Tanggamus untuk segera menindaklanjuti kasus yang melibatkan Kepala Pekon Tegineneng.
“Tadi kami sudah bertemu Kasi Intel Kejari Tanggamus dan pihak Kejari meminta waktu selama 7 hari untuk mengusut tuntas kasus Kepala Pekon Tegineneng,” pungkas nya.
(Rispa izomi)