KUANTAN SINGINGI — Sebagaimana pada pasal 311 KUHP mencakup unsur-unsur suatu perbuatan yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana fitnah yaitu:
a. Yang melakukan tindak kejahatan dengan menista (smard) atau menista melalui tulisan.
b. Kejahatan itu diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhannya.
c. Setelah diberikan kesempatan tersebut, jika tidak dapat membuktikan kebenaran dari tuduhan dan atau yang melakukan tuduhan dengan sengaja walau diketahuinya tidak benar.
Sedangkan Pada pasal 310 KUHP terdapat beberapa unsur tindak pidana pencemaran nama baik yaitu:
Dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik, menuduh melakukan suatu perbuatan, menyiarkan tuduhan supaya diketahui oleh umum.
Berdasarkan uraian tersebut jika ada seseorang yang menyampaikan informasi, baik secara lisan maupun tulisan maka ia akan diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa informasi itu bila benar adanya.
“Namun sebaliknya, jika tidak dapat membuktikan kebenaran dari informasi yang ia sampaikan maka perbuatannya akan disebut sebagai suatu penistaan atau fitnah.red
Pada rabu 09/10/2024 sekira pukul 13.45 wib terjadinya dugaan penganiayaan oleh diduga pelaku sdr.jasriadi profesi jurnalis juga yang dilakukan terhadap Athia selaku Kaperwil Media Kabar investigasi.id dan yang tergabung di beberapa Media lainnya.
Kejadian ini berawal dari dugaan tuduhan membuat adu mulut dan berujung penganiayaan. Athia selaku diduga korban merasa terlalu ikut campur sdr.jasriadi urusan pribadinya dan atau keluarganya, seakan unsur sengaja menyerang kehormatannya atau keluarga.Herannya
Kedua warga Kuansing ini, baik itu diduga pelaku dan korban merupakan teman satu profesi dan kerap duduk bersama.
Penganiayaan yang dimaksud terhadap Athia dilakukan Jasriadi, terjadi di salah satu warung kopi milik Rusman selaku Ketua FPII pada siang Rabu sekira pukul 13.45.wib (09/10/2024)
Athia datang disebuah warung berdasarkan permintaan temanya inisial AF, dan selang beberapa waktu kemudian yang lainnya pada datang termasuk Jasriadi.
Herannya Athia sesampainya Jasriadi mengatakan kepada Athia, “nggak jelas juga kamu ini setelah memberikan uang kepada seseorang perempuan lalu kamu minta paksa untuk diganti. Ungkap Jasriadi.
Berawal dari itu dan Athia menanggapi, itu informasi dari siapa dan wanita siapa yang saya lakukan Perbuatan itu? Jasriadi tidak bisa membuktikan, sedangkan Athia mempunyai bukti bahwa tidak seperti tuduhannya itu perbuatannya. Dan Jasriadi masih saja ngotot hingga saat itu sampai menelpon seseorang untuk meminta kebenaran informasi yang ia tuduh, namun sampai disitu dia tidak ada bukti dan tidak ada yang membenarkan informasi yang ia dapatkan tersebut.
Masih saat itu dan berlangsung perdebatan antara Athia dan Jasriadi, seakan sengaja menyerang kehormatan pribadi atau keluarga hingga meninggung ke adaan dan atau kehidupan keluarga. Perdebatan ini pun tidak kali ini saja, maaf kata “baik secara langsung maupun secara tidak langsung atau melalui WA grup, merasa terlalu ikut campur Jasriadi dalam urusan pribadi Athia.
Dan pada kejadian siang rabu itu kemaren 09/10/2024 tentang Penganiayaan dimaksud, Jasriadi melempar Athia pakai piring kaca mengenainya dibagian lengan tangan kanan dan memar biru hingga membuat pecah piring kaca tersebut.
Tidak Hanya melempar piring kaca, Jasriadi pun sekira 3 meter jarak tempat mejanya dari meja Athia langsung menyerang Athia setelah melempar pakai piring, lalu mencekek leher Athia bahkan mencoba memukulnya dengan tangan kanan namun para pengunjung di kedai kopi tersebut segera melerainya.
Athia tidak terima atas perlakuan Jasriadi, masih hari yang sama membuat laporan ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing),Provinsi Riau. tentang dugaan Penganiayaan dan berdasarkan dugaan Tuduhan.
Iya, Athia langsung menelpon dan menjumpai Pak Kasat Polres Kuansing AKP Shilton S.I.K., M.H dan melaporkan kejadian tersebut, setelah visum langsung dilakukan olah TKP oleh Polres Kuansing. Dirinya pun sangat berterima kasih atas respon Polres Kuansing.
Selain itu, Dirinya pun berharap kepada Polres Kuansing agar laporan pengaduannya segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum berlaku agar kedepannya, baik terhadap diri sendiri dan atau orang lain tidak semena-mena melakukan dimaksud tindak pidana hukum. Pungkasnya.
Rep : Tim Investigasi