portalinvestigasi.com

Sigap, Tanggap, Sesuai Fakta

Anggota Unit Intel Dan Babinsa Kodim 1416/Muna Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu

ByYopi Zulkarnain, A.

Mei 20, 2024
{"remix_data":[],"source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Muna — Anggota Unit Intel Kodim 1416/Muna Serda Sani Saleh bersama Anggota Babinsa Koramil 1416-03/Tongkuno Serda Ramli dan Serda Syaifudin berhasil menangkap dua orang pria diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu yang tengah bertransaksi dengan sistim tempel.

 

Penangkapan terduga pelaku yang diketahui LS (38 thn) dan LH (21 thn) yang keduanya berasal dari desa Lapadindi Kec. Tongkuno Muna, yang ditangkap oleh Anggota Unit Intel Kodim 1416/Muna dan Babinsa Koramil 1416-03/Tongkuno di depan rumah warga desa Fongkaniwa Kec. Tongkuno Kab. Muna, (19/5/2024).

 

Mendapat informasi dari masyarakat, Serda Syaifudin langsung menghubungi Serda Sani Saleh dan Serda Ramli untuk menangkap dan mengamankan 2 terduga pelaku.

 

“Kronologi kejadian bermula pada hari Minggu  tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita Serda Saifudin ditelpon oleh masyarakat an Wa Taamu menyampaikan bahwa ada barang yang kita ketemukan didepan rumahku, dan langsung Serda Saifudin meluncur ke lokasi dan langsung menelepon Babinsa desa Fongkaniwa Serda Ramli selanjutnya menelpon ke Serda Sani Saleh.

 

Pukul 18.30 Wita , Serda Sani Saleh bersama Serda Ramli dan Serda Safiudin memasang mata mata/masyarakat untuk mengintai pelaku pengedar yang diduga narkoba bentuk sabu, pukul 21.50 Wita mendapat informasi dari mata mata bahwa pelaku sudah ada di TKP dan langsung menuju ke TKP melakukan penangkapan, dengan barang bukti jenis sabu, dengan berat 0,50 gram.

 

Pukul 22.05 Wita pelaku dibawa dikantor Koramil Tongkuno untuk melakukan interogasi dan pengembangan

 

Dari hasil interogasi dari kedua pelaku barang dipesan oleh Sdr (LS) dari Sdr (AW) yang sementara berada dilembaga pemasyarakatan Kabupaten Muna dengan kasus Narkoba.

 

Rencana narkoba tersebut akan dibawa ke desa Lapadindi untuk dikonsumsi bersama rekan rekannya Sdr (LS)dan Sdr (Ed)

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa

1 sacset narkoba Jenis Sabu Sabu

1 Bungkus Rokok

Permen Relaksa

1 buah cas Hp

1 buah HP Vivo

Korek api

1 unit motor tanpa plat

 

Pukul 01.19 Wita pelaku dan barang bukti diserahkan kepolsek Tongkuno dan diterima langsung oleh Bripka LM.Sabil

 

Di tempat terpisah, Dandim 1416/Muna Letkol Inf Gilles R.B Hogendorp, S.I.P mengapresiasikan atas usaha Anggotanya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu tersebut.

 

“Sudah menjadi kewajiban bagi setiap personil untuk terus memerangi semua musuh negara termasuk narkoba. Jangan beri ruang dan tempat terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba

 

“Saya mengucapkan terima kasih atas segala usaha dan kerja keras  Anggota Unit Intel Dan Anggota Babinsa Koramil 1416-03/Tongkuno yang telah berhasil menangkap para pelaku narkoba dan telah menyerahkan para pelaku pada instansi yang bisa memberikan tindakan tegas seperti Pihak Kepolisian,” Ucapnya

 

“Setiap prajurit harus mampu mencegah terjadinya peredaran narkoba ditengah-tengah masyarakat. Jangan takut dan gentar untuk membasmi setiap musuh negara termasuk narkoba. Musuh negara berarti juga musuh prajurit,” ujarnya.

 

Sebagai benteng pelindung negara, prajurit harus berperan aktif untuk menekan peredaran narkoba ditengah tengah masyarakat. Jangan biarkan masalah ini hanya dihadapi sendirian olah masyarakat. Sudah menjadi kewajiban prajurit juga hadir dalam mengatasi persoalan ini.tutup Dandim. (Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *