Kuansing — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menjadi sorotan. Dalam investigasi terbaru, seorang yang mengaku sebagai koordinator penambang ilegal, dengan nama akun WhatsApp *Eri Aguak*, mengungkapkan sejumlah informasi terkait operasional tambang ilegal tersebut kepada media.
“Di sini ada lima kelompok penambang,” ungkap Eri melalui pesan WhatsApp. Ia juga menyebutkan nama seorang individu yang sebelumnya aktif, tetapi kini sudah tidak berada di lokasi tambang.
Eri mengakui adanya aliran dana kepada pihak tertentu. “Kami biasanya menyetor kepada oknum wartawan dan aparat, nominalnya sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000 per orang. Untuk setoran bulanan, itu rahasia,” ujarnya. Eri juga menyebutkan bahwa salah satu lokasi tambang dimiliki oleh seseorang bernama Wisma. “Benar, itu tambang milik Wisma,” katanya sambil menegaskan kesiapannya mengatur setoran bagi kelompok penambang.
Di waktu berbeda, Erik, salah satu tokoh lain dalam isu ini, menyatakan keterkejutannya atas keterlibatan namanya dalam kasus PETI. “Awal kejadian itu terkait anak buah Wisma, Desrianto, yang sudah dilaporkan ke Polres Kuansing. Lokasi tambang kami di Pasongik, sementara mereka di Pulau Kedundung. Jaraknya sekitar dua kilometer,” jelas Erik.
**Desakan Publik dan Kerusakan Lingkungan**
Pengakuan ini memicu respons keras dari masyarakat. Seorang narasumber berinisial ER menyatakan bahwa aktivitas PETI di Kuansing telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas. “Kerusakan lingkungan yang terjadi sangat parah, sementara tidak ada pihak yang berani membongkar ini,” ujar ER.
Dalam polemik ini, beberapa nama lain, seperti Andika Caun dan Ilham Amir, juga disebut. Namun, saat dikonfirmasi, keduanya menolak memberikan komentar. Istri Andika bahkan menyebut bahwa suaminya masih terlibat dalam aktivitas tambang untuk mengumpulkan emas, meski sempat terhenti akibat penurunan harga emas.
**Tindakan Penegak Hukum: Cukupkah?**
Penegak hukum (APH) telah memusnahkan sejumlah rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI di Pulau Kedundung dengan cara dibakar. Namun, langkah ini memunculkan pertanyaan besar: **Apakah pemusnahan rakit cukup untuk menghentikan aktivitas PETI?**
Pengakuan Eri tentang adanya aliran dana ke oknum tertentu serta kronologi aktivitas tambang ilegal ini menjadi indikasi kuat adanya tindak pidana. Namun, pemusnahan rakit tanpa mengusut tuntas para pemilik, pemodal, dan penampung hasil emas ilegal dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.
**Pihak yang Diduga Terlibat**
Sejumlah nama, baik pemilik tambang, pemodal, hingga penadah hasil tambang ilegal, disebut-sebut terkait aktivitas PETI di Kuansing. Publik mendesak agar pihak berwenang tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menindak tegas aktor-aktor utama di balik aktivitas ilegal ini.
Kasus ini menjadi ujian bagi keberanian dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan di Kuansing dari dampak aktivitas PETI yang merusak.
Rep : Tim